Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Satresnarkoba Polres Luwu Utara Bekuk Dua Pemuda Pengedar Sabu di Desa Poreang

Satresnarkoba Polres Luwu Utara Bekuk Dua Pemuda Pengedar Sabu di Desa Poreang

banner 120x600
banner 468x60

Luwu Utara– Upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Luwu Utara kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara berhasil meringkus dua pemuda yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu di Desa Poreang, Kecamatan Tanalili.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial NB (20) dan IK (16) diamankan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba pada Minggu malam (5/10/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

banner 325x300

Kasat Res Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, S.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Setelah mendapatkan laporan, tim segera melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada salah satu warga bernama NB, yang diduga kuat menjadi perantara dalam peredaran sabu di Desa Poreang,” ujar AKP Nurtjahyana.

Lebih lanjut dijelaskan, NB diduga memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial DD, yang juga warga setempat dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penggerebekan di Lokasi Transaksi

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba, IPDA Abd. Rahim, S.H., kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan terhadap NB di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

Saat ditangkap, NB tengah bersiap mengantarkan sabu kepada seseorang. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

Setelah dilakukan interogasi di tempat, NB mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu itu diperoleh dari DD yang kini tengah diburu polisi.

Petugas kemudian turut mengamankan IK (16), rekan NB yang masih berstatus pelajar, karena diduga mengetahui dan terlibat dalam aktivitas peredaran tersebut.

Dibawa ke Mapolres untuk Pemeriksaan Lanjutan

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti segera digelandang ke Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi tengah mendalami sejauh mana keterlibatan keduanya, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu di wilayah Tanalili.

Satresnarkoba Polres Luwu Utara Bekuk Dua Pemuda di Duga Edarkan Sabu - Daulat Rakyat

Baca Juga: Tujuh Tahun Disita, 23.185 Lembar Uang Palsu di Sulsel Akhirnya Dimusnahkan

“Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkoba, terutama yang melibatkan kalangan muda. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Utara,” tegas AKP Nurtjahyana.

Apresiasi Kapolres: “Kami Tak Akan Beri Ruang bagi Pengedar”

Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran Satresnarkoba yang kembali berhasil menggagalkan upaya penyebaran narkoba di tengah masyarakat.

“Keberhasilan ini membuktikan komitmen Polres Luwu Utara dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat agar upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan maksimal,” ungkap Kapolres.

Ia menambahkan bahwa pihaknya kini fokus memburu DD yang masih buron. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan DPO tersebut atau aktivitas mencurigakan lainnya yang berkaitan dengan narkotika.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *