Luwu Utara– Setelah tujuh tahun tersimpan sebagai barang bukti, sebanyak 23.185 lembar uang palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulawesi Selatan akhirnya dimusnahkan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (6/10/2025), di bawah pengawasan ketat seluruh anggota Botasupal. Prosesnya dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, dengan BI bertindak sebagai pelaksana sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Langkah ini menjadi tindak lanjut kesepakatan bersama anggota Botasupal Sulsel tahun 2024 agar seluruh uang palsu hasil temuan selama tujuh tahun terakhir segera dimusnahkan untuk mencegah potensi peredaran ulang.
Turut hadir dalam kegiatan ini berbagai unsur lembaga penegak hukum dan instansi strategis, antara lain Ditreskrimsus Polda Sulsel, Badan Intelijen Daerah (Binda) Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel.
Wujud Kolaborasi Lintas Lembaga Jaga Keaslian Rupiah
Kepala Perwakilan BI Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda, menegaskan bahwa pemusnahan uang palsu bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan simbol kuat sinergi lintas lembaga dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional melalui keaslian Rupiah.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi wujud nyata kebersamaan dan sinergi Botasupal Sulsel dalam menjaga keaslian serta kehormatan Rupiah,” ujar Rizki.
Menurutnya, setiap lembaga memiliki peran krusial dalam rantai pengamanan uang nasional. Kepolisian menjadi ujung tombak penegakan hukum, kejaksaan memastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan, sementara perbankan berperan sebagai garda depan dalam deteksi dini uang palsu.
Baca Juga: Jambore PKK Sulsel 2025 Berakhir Luwu Utara Tunjukkan Kinerja dan Kolaborasi Hebat
Bank Indonesia, lanjut Rizki, terus memperkuat edukasi publik agar masyarakat semakin paham ciri-ciri uang asli dan tidak mudah tertipu.
“Sinergi lintas lembaga inilah yang memastikan uang Rupiah palsu tidak kembali beredar, dan masyarakat terlindungi,” tegasnya.
Hingga September 2025, perbankan di Sulsel telah mengajukan klarifikasi atas 2.424 lembar uang diduga palsu, menunjukkan peran aktif sektor keuangan dalam menjaga sistem pembayaran yang sehat dan kredibel.
Edukasi dan Inovasi: Strategi Berlapis Cegah Peredaran Uang Palsu
Selain penegakan hukum, pencegahan melalui edukasi publik menjadi fokus utama Bank Indonesia dan anggota Botasupal. Kampanye “Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah” terus digalakkan di berbagai daerah, termasuk melalui pelatihan bagi 2.700 guru SD hingga SMA di 24 kabupaten/kota sepanjang September 2025.
Pelatihan ini bertujuan agar para pendidik mampu menularkan pemahaman tentang pentingnya mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah kepada generasi muda.
Upaya edukatif tersebut didukung oleh inovasi teknologi. Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 kini menjadi salah satu mata uang dengan fitur pengaman terbaik kedua di dunia, meliputi elemen cetak mikro, tinta berubah warna, hingga desain tembus pandang yang sulit dipalsukan.
Rizki menegaskan bahwa penguatan teknologi keamanan uang harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat.
“Menjaga keaslian Rupiah berarti turut menjaga kedaulatan negara. Dengan kolaborasi dan semangat kebersamaan, Rupiah akan tetap dipercaya dan dihormati sebagai simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
















